Darurat Global
Pada 31 Januari 2020, WHO secara resmi menyatakan bahwa wabah COVID-19 adalah “darurat kesehatan global” (BBC News, 2020). Pada awal Februari, wabah ini mulai mempengaruhi ekonomi dan politik dunia, karena dipicu oleh keputusan pemerintah China untuk memberlakukan keputusan karantina wilayah atau lockdown, termasuk pembatasan kegiatan ekspor dan impor, sehingga dampak dari keputusan ini mempengaruhi kinerja rantai pasokan global dimana banyak negara termasuk Amerika Serikat (AS) yang menggantungkan rantai pasokannya pada perusahaan-perusahaan di China. Oleh karenanya, kondisi ini memperparah ketegangan perdagangan yang sudah terjadi sebelumnya antara AS dan China (Kempe, 2020).