Pertumbuhan ekspor dan indikator eksternal Indonesia pada tahun 2022 diketahui relatif baik dan terkendali di tengah perekonomian yang terdampak resesi karena pandemi covid-19 dan ketidakpastian global. Hal ini dapat tercapai tidak jauh dari peran pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam mempertahankan kinerja ekspor Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/ COVID-19).
Namun, IMF memperkirakan akan adanya peningkatan inflasi yang terjadi pada tahun 2023. Oleh karena itu, indonesia harus tetap waspada. Salah satunya dengan melakukan kajian untuk mengevaluasi bagaimana dampak ekonomi dari pemberian fasilitas KB dan KITE. Berikut hasil kajian yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan tim peneliti Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
[Hubungi kami untuk mendapatkan bacaan selengkapnya]