Situasi Baru
Tanggal 2 April 2020, beberapa perusahaan di berbagai negara mulai menyatakan akan membangun kembali rantai pasokan mereka yang sempat terganggu akibat pandemi yang terjadi, hal ini ditandai dengan banyaknya perusahaan di seluruh dunia mulai mengumumkan kembali mengenai aktivitas produksinya. Sedikit berlawanan dengan yang terjadi di Indonesia dimana pandemi yang terjadi baru saja akan dimulai. Sejak Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa terdapat dua kasus Virus Corona (COVID-19) pada tanggal 2 Maret 2020 lalu, penyebaran Virus Corona terus meningkat menjadi sebanyak 1.677 kasus infeksi per Kamis, 2 April 2020. Dalam sejumlah kasus tesebut, 157 pasien meninggal dunia dan 103 pasien telah dinyatakan sembuh (http://worldometers.info).
Pada bulan ini khususnya, beberapa strategi dan kebijakan preventif terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk meminimalkan risiko penyebaran Virus Corona, diantaranya yang paling umum ialah mengenai kebijakan social distancing, WFH (Work from Home) serta belajar dari rumah yang telah diberlakukan sejak tanggal 16 Maret 2020 lalu. Keputusan ini juga mengikuti panduan dari berbagai badan termasuk WHO dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) yang telah mengeluarkan saran untuk mencegah penyebaran COVID-19 lebih lanjut. Selain itu, mereka merekomendasikan untuk menghindari bepergian ke daerah-daerah berisiko tinggi, kontak dengan orang-orang yang memiliki gejala, dan konsumsi daging dari daerah dengan wabah COVID-19 yang terkonfirmasi. Langkah-langkah kebersihan tangan dasar juga dianjurkan, termasuk sering mencuci tangan dan penggunaan APD seperti masker wajah (Sohrabi et al., 2020).
Menurut World Bank East Asia and Pacific Economic dalam laporannya bahwa negara-negara berkembang di Asia Timur dan Pasifik, yang tengah berjuang meghadapi ketegangan perdagangan internasional (trade tension) dan COVID-19, sekarang dihadapkan pada guncangan ekonomi global ketika pandemi melanda ekonomi-ekonomi utama di dunia, sehingga dalam laporan tersebut juga merekomendasikan beberapa kebijakan untuk negara-negara berkembang di Asia Timur dan Pasifik.
Pada tanggal 3 April 2020, menurut Safitri dalam tulisannya yang dimuat pada supplychainindonesia.com, menyatakan bahwa hal mendasar yang perlu dilakukan adalah membuat aturan terkait mekanisme operasional dari layanan, meliputi: jam kerja pegawai, pendefinisian peran akses, serta kebijakan keamanan informasi, serta melatih pekerja untuk menjalankan aturan formal yang ditetapkan. Selain itu, identifikasi fungsi esensial maupun pemasok yang menunjang proses bisnis atau layanan tersebut. Identifikasi ini dilakukan dengan monitoring keamanan terhadap fungsi esensial serta memastikan bahwa kelangsungan rantai pasok terhadap fungsi esensial tersebut dapat berjalan, melakukan penilaian secara berkelanjutan mengenai kesiapan layanan dalam menghadapi perubahan proses bisnis serta dampak dari perubahan lingkungan, merancang skenario kerja bagi pekerja secara remote, serta pembuatan skenario kerja.
perlu dilakukan untuk memilah dan mengantisipasi kondisi terburuk jika diberlakukannya lockdown, serta selalu memantau mengenai setiap kebijakan, baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terhadap upaya penanganan COVID-19, sehingga perusahaan dapat melakukan adaptasi dan langkah antisipatif terhadap proses bisnis secara cepat dan tepat.
Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (2020), dijelaskan mengenai tahapan selanjutnya setelah melakukan identifikasi dan persiapan pada proses operasional perusahaan untuk meminimalisasi dampak Virus Corona, yaitu memastikan ketersediaan dukungan keberlangsungan proses bisnis atau layanan yang berkaitan dengan ketersediaan dukungan dari pemasok. Langkah tersebut di antaranya adalah:
- Melakukan penilaian mengenai rantai pasokan yang berkaitan dengan proses bisnis atau layanan organisasi yang berkaitan dengan kemungkinan dampak dan gangguan akibat keterlambatan pengiriman pasokan atau logistik, serta keterlambatan proses manufaktur akibat pandemi global Virus Corona.
- Melakukan komunikasi dengan pihak penyedia atau pemasok yang digunakan oleh suatu perusahaan atau organisasi yang mungkin dihadapi dalam kondisi terburuk akibat pandemi Virus Corona.
- Melakukan identifikasi potensi penyedia atau pemasok lain yang dapat mendukung proses operasional bisnis dan layanan perusahaan ketika terjadi gangguan.
- Melakukan komunikasi kepada pengguna atau konsumen mengenai keterbatasan yang dihadapi oleh perusahaan/organisasi serta menyampaikan langkah mitigasi yang akan dilakukan oleh perusahaan/organisasi tersebut (Safitri, 2020).
Tanggal 6 April 2020, menurut keterangan persnya, Achmad Ridwan Tantowi selaku Sekretaris Jenderal Indonesian Maritime, Transportation and Logistics Watch (Imlow) mengatakan “Dampak Covid-19, usaha angkutan barang maupun logistik, termasuk usaha pendukungnya seperti lahan yang digunakan sebagai lapangan/gudang yang terkait dalam kegiatan logistik serta untuk pool kendaraan angkutan barang, juga agar diberikan keringanan atau relaksasi hingga 75% terhadap kewajiban pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)-nya,”. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan menurut beliau, pemberian stimulus untuk kegiatan angkutan barang dan logistik mesti mencakup semua aspek aktivitas lainnya karena kegiatan tersebut saling terhubung satu sama lain. Maka dari itu, dibutuhkan keberpihakan pemerintah guna memberikan stimulus usaha tersebut agar tetap bisa berjalan.